Pertanyaan
Suatu akad perjanjian antara pemilik sawah atau kebun dengan penggarap untuk mengolah tanah dengan penghasilan dibagi sesuai perjanjian dan bibit serta zakat dari pemilik tanah adalah pengertian dari ...
A
Qirad
B
Musaqah
C
Mukharabah
D
Muzara'ah
E
Mudarabah
A
Qirad
B
Musaqah
C
Mukharabah
D
Muzara'ah
E
Mudarabah
Ditanyakan oleh: USER4688
318 Dilihat
318 Jawaban
Jawaban (318)
D. Muzara'ah.
Yaitu kerjasama antara pemilik sawah atau kebun dengan penggarap, hasilnya dibagi 2 sesuai perjanjian dan bibit dari pemilik tanah
Yaitu kerjasama antara pemilik sawah atau kebun dengan penggarap, hasilnya dibagi 2 sesuai perjanjian dan bibit dari pemilik tanah
Suatu akad perjanjian antara pemilik sawah atau kebun dengan penggarap untuk mengolah tanah dengan penghasilan dibagi sesuai perjanjian dan bibit serta zakat dari pemilik tanah adalah pengertian dari ...
D. Muzara'ah
D. Muzara'ah